Kemenkominfo Berikan Sanksi ke Jasa Pembayaran yang Terafiliasi Judi Online, Berikut Daftar Nama Perusahaannya
Jakarta - Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) akan memberikan sanksi tegas terhadap aplikasi yang terindikasi terkait pembayaran judi online.
Kemenkominfo juga bakal memberikan sanksi penyelenggara jasa pembayaran apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi online.
Sebelumnya Jumat 9 Agustus secara resmi, Kemenkominfo bersurat ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para penyelenggara jasa pembayaran untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Bahkan, dari data Kemenkominfo mencatat pertanggal 9 Agustus 2024 setidaknya ada 21 penyelenggara jasa pembayaran dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kemenominfo.
Dimana hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Poin tersebut bahwa Kemenkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan penyelenggara jasa pembayaran.
Namun, dari evaluasi tersebut, Kemenkominfo menemukan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Maka dari itu, lewat surat peringatan yang dilayangkan kepada puluhan penyelenggara jasa pembayaran, Kemenkominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Kemenkominfo berupaya untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kemenkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” Menteri Budi.a
Data-data Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran dan Nama Sistem Elektronik
BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja, Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik, Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik, Sahabat Kirim Digital - Easylink, Sahabat Kirim Digital - Ayolinx.
Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay, Inacash Lentera Teknologi - Inacash, Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay, Kreigan Digital Wesel - Nextrans, Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay, Sunrate Commercial Services - Sunrate.
Bank Nano Syariah - Aira Mobile, Kiriman Dana Pandai - Kyrim, Bimasakti Multi Sinergi - Winpay, Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI, E2pay Global Utama - E2pay Global Utama, Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment, Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay, Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara.
Bimasakti Multi Sinergi - Keris, Bimasakti Multi Sinergi - Coopay, Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay, Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay, E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama, E2pay Global Utama -E2pay, Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay, Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking.
Gpay Digital Asia - Gaja, Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku, Visi Jaya Indonesia - Eidupay, Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita.
Kemudian, Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay, Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay, Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay, Airpay International Indonesia - Shopeepay. (S/Kemenkominfo)