Kemenkum RI Resmikan Layanan Kewirausahaan Sosial Sistem AHU Online

Kemenkum RI Resmikan Layanan Kewirausahaan Sosial Sistem AHU Online

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Kemenkum RI meresmikan layanan pencatatan bagi entitas badan hukum social enterprise atau kewirausahaan sosial dalam sistem Administrasi Hukum Umum Online.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial merupakan tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sehingga kata dia, hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung kewirausahaan.

"Peluncuran layanan ini merupakan langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang tidak hanya mementingkan profit, tetapi juga manfaat bagi masyarakat," ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/24).

Kewirausahaan sosial merupakan bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Menurut dia, dengan berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, harapannya entitas bisnis itu mampu menghadirkan solusi nyata di berbagai sektor penting.

"Seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan," jelas Menkum.

Kemudian ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh kewirausahaan sosial sebagai kekuatan baru dalam membangun ekonomi berbasis dampak sosial.

"Kami ingin social enterprise di Indonesia mendapatkan pengakuan yang layak dan dukungan untuk terus berkembang dalam ekosistem yang kondusif," katanya menambahkan.

Bahkan Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum telah merancang sistem pencatatan yang memungkinkan para pelaku kewirausahaan sosial untuk memperoleh status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online.

Sistem tersebut diharapkan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha sosial dalam pengelolaan badan hukum mereka, mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial melalui pelaporan dampak dan pengukuran dampak.

Meski begitu, Supratman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan kewirausahaan sosial dengan membangun ekosistem yang kuat di Indonesia.

Untuk mewujudkan ekosistem itu, kata dia, membutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor.

"Melalui kolaborasi, kita bisa memperkuat dukungan bagi social enterprise untuk menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan," tutur Supratman.

Selain kolaborasi, kata dia, sistem AHU Online juga dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan bonafiditas kewirausahaan sosial di mata investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia berharap pencatatan bisa membuka jalan bagi para pelaku kewirausahaan sosial untuk mengakses lebih banyak jaringan pendanaan dan kemitraan strategis lantaran semakin banyak kewirausahaan sosial yang tumbuh, maka semakin besar pula dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat luas.

Di sisi lain, ia berpendapat peluncuran layanan pencatatan turut membuka peluang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat. [S/Az/Kemenkum]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author