Kementerian ATR/BPN Terus Mendata Tanah Ulayat, Berikut Ini Kata AHY
Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan terus menginventarisasi dan mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tentunya sesuai dengan peraturan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
"Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/BPN dalam keterangan di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
Eksistensi masyarakat hukum adat merupakan isu yang sangat penting, kata dia, karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
"Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia yang telah diinventarisasi.
Kemudian, ia menyebutkan sebanyak 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi tersebut meliputi beberapa daerah dan wilayah di Indonesia.
Diantaranya yakni Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Bahkan, hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
"Ini (pendaftaran tanah ulayat) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tetapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar nasyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata AHY.
Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum untuk membicarakan bagaimana menyamakan regulasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga menyampaikan bahwa diperlukan langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat, mulai koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.
Dikatakannya, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat. (Az/S)