Kemkomdigi-OJK Berkomitmen Akan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 10.000 rekening terkait transaksi judi online.
Kemudian ke depannya Kemkomdigi dan OJK juga akan terus berkolaborasi menghubungkan sistem Antiscam Center dan situs Cekrekening.id.
Selanjutnya, Kemkomdigi ingin memastikan bahwa seluruh pemilik rekening-rekening yang terbukti bertransaksi untuk judi online akan di blokir.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid melalui konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 November 2024.
Menurut Menteri Meutia, tidak hanya bagi para pemain judi online dengan taruhan besar. Namun pemblokiran itu juga menyasar kepada pemain judi online yang bertaruhan kecil.
Kemudian, pihaknya akan mengirimkan langsung data-data terkait judi online dengan transaksi elektronik itu ke pihak perbankan, guna dilakukan pemblokiran.
"Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online. Kalau memang ini terpantau, kita akan blok, kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Sehingga kata dia, dengan adanya kerja sama dengan pihak OJK, diharapkan dapat semakin masif mendeteksi rekening-rekening terkait judi online.
Selain sebagai upaya pemberantasan judi online, diharapkan sinergi Kemkomdigi dengan OJK, dapat meliterasi masyarakat agar mau berhenti untuk bermain judi online.
"Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain-main dengan judi online," jelas Menteri Komdigi.
Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa informasi terkait 10.000 rekening itu diterima pihaknya dari Kementerian Komdigi.
Selanjutnya OJK akan menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu, "Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius," tutur dia. [S/Komdigi]