Klasifikasi Izin Usaha Pelatihan Kerja Swasta
Jakarta - KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk klasifikasi bidang usaha di Indonesia, artinya perusahaan yang ingin mendaftarkan usahanya dalam akta atau NIB wajib memasukkan kode sesuai klasifikasi KBLI.
Sementara itu, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja berupa pengembangan diri dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78429.
Kode KBLI 78429 mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 sampai dengan 78427.
Termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- KBLI: 78421 ditujukan untuk pelatihan kerja teknik swasta;
- KBLI: 78422 ditujukan untuk pelatihan kerja teknologi informasi dan komunikasi swasta;
- KBLI: 78423 ditujukan untuk pelatihan kerja industri kreatif swasta;
- KBLI: 78424 ditujukan untuk pelatihan kerja pariwisata dan perhotelan swasta;
- KBLI: 78425 ditujukan untuk pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta;
- KBLI: 78426 ditujukan untuk pelatihan kerja pekerjaan domestik swasta;
- KBLI: 78427 ditujukan untuk pelatihan kerja pertanian dan perikanan swasta.
Perizinan Berusaha untuk Usaha Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Berdasarkan lampiran II – Sektor Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa Kode KBLI 78429 termasuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang terverifikasi. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Sertifikat standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Sertifikat standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
Berdasarkan lampiran Permenaker 6/2021, persyaratan umum yang dibutuhkan Kode KBLI 78429 untuk mendapatkan sertifikat standar adalah sebagai berikut;
- Pertama, melampirkan NIB, sertifikat standar usaha dari OSS;
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja;
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja (berdasarkan pengalaman Easybiz, untuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki masa sewa minimal 3 tahun);
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha pelatihan kerja yang memuat;
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Program kerja usaha pelatihan kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Kapasitas pelatihan pertahun; dan
daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan; - Dalam hal pelaku usaha pelatihan kerja terdapat penyertaan modal asing maka selain melengkapi persyaratan umum, pelaku usaha melampirkan;
- Surat kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan;
Sementara dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kode KBLI 78429 untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPK) adalah salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar, LPK harus melampirkan persyaratan umum berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat standar usaha dari OSS
- Identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha LPK
- Bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha LPK
- Profil lembaga LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha LPK
Pemohon dapat mendaftar untuk mendapatkan NIB di oss.go.id dengan mencantumkan nomor KBLI program yang diajukan. Pemohon juga dapat mengupload berkas persyaratan izin usaha di sistem oss.go.id.
Dinas tenaga kerja akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas tenaga kerja akan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui notifikasi di sistem oss.go.
Golongan ini mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan lanjutan untuk pendidikan umum dan kejuruan, pengajaran dapat disediakan dalam berbagai cara komunikasi.
Golongan ini juga mencakup pengajaran yang menawarkan kegiatan atletik, bahasa asing, seni, drama atau musik atau ketrampilan lain atau pelatihan khusus, yang tidak setara dengan golongan pendidikan tinggi.
Pendidikan olahraga dan rekreasi mencakup penyediaan pengajaran kegiatan atletik untuk sekelompok individu, seperti yang diberikan di sekolah atau perkemahan. Pengajaran yang diberikan di sini mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga.
Pendidikan budaya mencakup pengajaran dalam seni, drama dan musik. Pendidikan ini resminya mengelola pengajaran tetapi pengajaran semacam ini tidak menunjuk pada saat diploma profesional, sarjana muda dan sarjana penuh.
Golongan ini mencakup jasa tutorial akademis, lembaga bimbingan belajar, pusat belajar perbaikan, pengajaran bahasa, kecepatan membaca dan keagamaan.
Golongan ini juga mencakup pelatihan ketrampilan seperti sekolah mengemudi mobil, mengemudi pesawat terbang, pelatihan jahit, pelatihan cara bertahan hidup, pelatihan teknik berbicara atau pidato dan komputer. (Ss/BS)