Kondisi Kini Penegak Hukum Rentan Dijadikan Alat Politik, Begini Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari UGM

Kondisi Kini Penegak Hukum Rentan Dijadikan Alat Politik, Begini Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari UGM

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara KY dan media massa. 

Hal tersebut menurut Mukti, media massa memainkan peran pentingnya didalam menjaga independensi KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Saat ini kata dia, kondisi lembaga penegak hukum yang rentan menjadi alat politik atau kepentingan tertentu, dukungan dari media massa telah membantu KY tetap independen.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada intervensi, "Bahkan, di tahun pertama saya menjabat sebagai ketua, tekanan yang dihadapi sangat besar, pada akhirnya kami berhasil melewati itu," ungkap Mukti Fajar di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada acara "Refleksi Penegakan Integritas Hakim", Mukti juga menyampaikan bahwa sepanjang sejarah KY, hubungan yang terjalin dengan MA dalam periode ini adalah yang paling baik.

Sehingga kolaborasi yang kuat dengan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan kinerja KY, khususnya dalam menegakkan integritas hakim.

"Kolaborasi yang kami jalankan ini adalah sinergi, bukan kolusi. Kami dari eksternal, sementara MA dari internal. Kami berupaya untuk tidak membuat sensasi yang berlebihan, tetapi fokus pada penyelesaian pekerjaan," ucapnya.

Hal ini terbukti efektif dari peningkatan jumlah Majelis Kehormatan Hakim setiap tahunnya. Artinya, dengan berkolaborasi, pihaknya dapat menyelesaikan masalah secara efektif.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, juga menjelaskan bahwa KY didirikan dengan cita-cita besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

"Namun, kewenangan KY yang awalnya besar kini justru mengalami pengecilan," kata Zainal Arifin Mochtar.

Ia menilai, awalnya cita-cita pendirian KY sangat besar, namun dalam kenyataannya, kewenangannya semakin kecil setelah melalui proses legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Disarankan agar para perumus KY kembali berkumpul dan menuliskan ulang tujuan pendirian KY," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada.

Sebaiknya, para perumus KY dipanggil kembali untuk bersama-sama merumuskan kembali maksud dan tujuan KY saat didirikan. KY lahir di tengah ketidakpercayaan publik terhadap MA. (S/IP)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author