Korupsi Bansos Covid-19: Seorang Pejabat di Kemensos Akan Diperiksa Kembali oleh KPK
Jakarta - Pihak penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, di Kemensos Republik Indonesia atas nama Firmansyah.
Selanjutnya, dalam perkara pemeriksaan terhadap Firmansyah, ia diperiksa sebagai saksi pada kasus bansos presiden saat Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, pejabat di Kemensos RI dibidang Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya KPK mengembangkan perkara korupsi bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden. Terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” katanya lagi.
Dikatakannya, KPK juga bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya tersangka sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. "Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Tessa lagi.
Pada kasus ini, pihak KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar.
Dalam kasus ini juga sebelumnya, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis ini diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI.
Kemudian, tersangka Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Dimana vonis tersebut termasuk pelaku Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.
"KPK menaksir dalam kasus ini kerugian negara sementara sebesar Rp250 miliar," tutur Jubir KPK Tessa Mahardika. (Ss)