Korupsi Dana Hibah 2022: KPK Akan Periksa Wakil Ketua DPRD Probolinggo
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengurusan Dana Hibah Pokmas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Kemudian Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa selain memeriksa Wakil Ketua DPRD Probolinggo, pihaknya juga akan menjadwalkan periksa lima orang dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD Jawa Timur 2024-2029 yakni Hasanuddin dan Mochammad Mahrus. Kemudian, tiga pihak swasta H. Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.
Jubir KPK Tessa Mahardhika tak menjelaskan perihal yang akan didalami penyidik kepada saksi tersebut, "Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Sementara KPK diketahui sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengelolaan Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019–2022. Penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Kemudian KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri. Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya sejak tanggal 15–18 Juli 2024 lalu.
Dikatakannya, kasus ini merupakan pengembangan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan rekan-rekannya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, didalam pengusutan kasus ini juga pihak KPK telah berhasil menyita sejumlah alat bukti. Seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp1 miliar.
Keberhasilan KPK dalam penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK yang dimulai sejak tanggal 30 September hingga 3 Oktober 2024. (S/KPK)