Lindungi Industri Tekstil, Kemendag Akan Terapkan BMTP dan BMAD

Lindungi Industri Tekstil, Kemendag Akan Terapkan BMTP dan BMAD

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang impor yang menyebabkan kerugian karena harga ekspornya lebih rendah dari nilai normalnya.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil, dan dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permohonan dari produsen dalam negeri barang sejenis.

Sementara besaran dan jangka waktu pengenaan BMAD ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Menteri Perdagangan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KADI.

Kemudian Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah bea masuk tambahan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

BMTP diterapkan selama jangka waktu tertentu, dengan harapan agar industri dalam negeri yang terdampak dapat berbenah dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sedang mengkaji kemungkinan penerapan dua jenis bea masuk, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Anti-Dumping, untuk melindungi industri tekstil dan keramik dalam negeri.

“Kalau impornya melonjak-lonjak yang mematikan industri kita, secara peraturan nasional kita boleh mengenakan yang namanya BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” ujar Zulkifli Hasan, ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Ia menilai putusan rapat terbatas menjadi perhatian khusus beberapa hasil produk.

Dimana dikatakannya diantara produk-produk tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya untuk melindungi produk-produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita di nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO,” kata Mendag.

Menurut dia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melihat rata-rata impor produk-produk tersebut dalam periode tiga tahun terakhir.

Namun ia juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil dari pengkajian impor produk tersebut, akan dilihat korelasi dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Nanti dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Nah, setelah itu baru akan ditentukan nanti Bea Masuk Tindakan Pengamanan,” katanya.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), yakni melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nantinya berupa Bea Masuk Anti-Dumping.

“Misalnya, ada keramik, ada alas kaki, nanti dilihat tiga tahun terakhir ini kayak gimana. Melonjak nggak? Yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping. Ini lagi dihitung,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sementara itu, pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor tersebut, pemerintah dapat melakukan tindakan pengamanan berupa pengenaan BMTP.

BMTP diterapkan selama jangka waktu tertentu, dengan harapan selama jangka waktu tersebut Industri dalam negeri yang terdampak dapat berbenah dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author