Makin Marak, Reskrimsus PMJ Berhasil Ringkus Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Tangsel-Jaktim
JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, berhasil diungkap tim Reskrimsus Polda Metro Jaya yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.
"Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade SafriY Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 8 November 2024.
Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cirompang No.90, RT.002/RW.003. Kelurahan Kadenangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
"Tersangka berinisial DRP sebagai pelaku pengoplosan diamankan berikut barang bukti berupa 19 tabung gas 3 kg (kosong), 1 tabung gas 3 kg (isi), 4 tabung gas ukuran 12 kg (hasil pemindahan), 2 buah pipa regulator dan 1 unit sepeda motor," ucap Kombes. Pol. Ade Safri.
Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12 kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12 kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3 kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3 kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga," kata Ade Safri.
Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal," ucap Kombes. Pol. Ade Safri
Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3kg subsidi ke dalam tabung gas 12kg non subsidi di Tangerang Selatan.
"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/11/24).
Sementara itu, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan 4 regulator.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [S/PMJ]