Manfaat, Tujuan dan Sejarah Awal Pencetus Berdirinya Outsourcing

Manfaat, Tujuan dan Sejarah Awal Pencetus Berdirinya Outsourcing

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Salah satu tujuan utama outsourcing adalah untuk mengurangi biaya operasional. Perusahaan sering kali berusaha menurunkan biaya dengan melakukan outsourcing fungsi-fungsi non-inti kepada penyedia layanan khusus yang dapat melakukan tugas-tugasnya dengan lebih efisien dan dengan biaya lebih rendah.

Outsourcing dapat diterapkan dalam berbagai bidang industri, seperti pabrik, pergudangan, contact center, keuangan, sumber daya manusia, produksi, atau layanan pelanggan dan perkejaan yang bersifat profesional lainnya.

Selain itu, outsourcing juga dapat membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mencari karyawan sesuai standar baku yang sudah ditetapkan.

Kemudian, outsourcing dapat disamakan dengan perjanjian pemborongan sesuai didalam Pasal 1601 b KUHP. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64, negara melegalkan praktik outsourcing dengan premis, yang dinyatakan;

“Bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Keuntungan Outsourcing

Sebuah bisnis mendapat jaminan tingkat layanan tertentu, sebagaimana telah diatur dalam kontrak. Memberi peluang kemitraan baru antara instansi bisnis dan perusahaan outsourcing. Sebuah bisnis bisa meningkatkan kemampuan dalam pengembangan sebuah produk atau kecepatan ke pasar.

Saat ini banyak perusahaan yang memilih karyawan outsourcing dengan alasan menghemat anggaran perusahaan ataupun tidak ingin disulitkan dengan proses perekrutan yang panjang.

Dengan memilih untuk menggunakan karyawan outsourcing, perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

Lalu, untuk pendapatan perusahaan outsourcing adalah berasal dari kontrak kerja dan management fee artinya pendapatan jasa outsourcing ialah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penjualan jasa outsourcing perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

Selain itu, sumber utama pendapatan perusahaan outsourcing berasal dari jasa penyedia tenaga kerja. Management fee biasanya dipatok 10% dari setiap gaji pekerja yang diberikan oleh perusahaan pengguna jasa.

Berikut beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan karyawan outsourcing seperti cleaning service, petugas call center, petugas keamanan, transportasi, katering makanan, pemborongan pertambangan dan industri, kurir atau pengemudi, petugas manajemen fasilitas.

Alasan Outsourcing dan Layanan Outsourcing Umum di Indonesia

Untuk mengurangi dan mengendalikan biaya operasional. Untuk meningkatkan fokus stratejik perusahaan. Untuk mendapatkan akses ke organisasi kelas dunia. Untuk memiliki sumber daya yang tidak dimiliki organisasi.

Siapa yang menggaji karyawan outsourcing? Umumnya gaji karyawan outsourcing akan dibayarkan langsung oleh perusahaan outsourcing.

Untuk saat ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur cara perhitungan gaji outsourcing. Sehingga perhitungannya dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Apakah karyawan outsourcing kena pajak? Pihak pengguna jasa outsourcing atau pihak pemberi penghasilan merupakan pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. 

Lalu, pihak tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, menyetorkan pajak yang telah dipotong, serta melakukan pelaporan PPh Pasal 23.

Apakah Karyawan Outsourcing dapat Bonus

Pada Pasal 1 angka 2 PP Pengupahan mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka pekerja pada perusahaan alih daya atau outsourcing berhak atas bonus.

Apa Dampak dari Outsourcing 

Outsourcing dapat memberikan pembebasan dari banyak tugas, memungkinkan pekerja untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting.

Bahkan, pengalihdayaan (outsourcing) sering kali dapat memberikan waktu bagi pekerja untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih penting. 

Pencetus Perusahaan Outsourcing 

Outsourcing dimulai pada tahun 1776 ketika Adam Smith, filosofi ekonomi dunia, saat itu ia melontarkan ide bahwa perusahaan lebih efektif dan efisien apabila salah satu unit bisnisnya diserahkan pengerjaanya kepada perusahaan lain yang memiliki kompetensi dan spesialisasi dalam proses produksi tersebut. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author