Masyarakat Bisa Pindah TPS Sesuai Ketentuan, Begini Kata Ketua KPU Kota Depok

Masyarakat Bisa Pindah TPS Sesuai Ketentuan, Begini Kata Ketua KPU Kota Depok

Smallest Font
Largest Font

KOTA DEPOK - Dijelaskan KPU bahwa ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, bahwa masyarakat bisa melakukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu di Pilkada 2024.

Dijelaskan KPU bahwa ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Lanjutnya, kemudian bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Selanjutnya, yang sedang belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat, dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," ujar Willi.

Pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, menurut dia agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.  

Nantinya, kata dia pihak KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," tutur Willi.

Ia menilai, KPU Depok akan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

Sehingga menurut dia, dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil. (S/KPU)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author