Masyarakat Terus Datangi MK untuk Mengajukan Amicus Curiae
Jakarta - Kelompok masyarakat maupun individu masih terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024) di Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Selanjutnya, dalam berinteraksi dengan Amicus Curiae ini, mereka mengajukan diri disertai dengan pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, bahwa mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur. Menurutnya, pengajuan ini sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemudian, ada Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024. Sebagai warga negara dan pemilih, termasuk ikut menarik dan mengawali proses Pemilu 2024 sekaligus mengadakan PHPU.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelengkap dan penguat bagi gugatan yang diajukan ke MK. Dengan ini semoga bisa menjadikan MK terbuka untuk mengambil putusan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga murni berdasarkan alat bukti.
'Dan Mahkamah Konstitusi juga jangan sampai seperti mahkamah kalkulator,” ujar Irma yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Lalu, berikutnya ada dari Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan bahwa opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024.
Mereka berpendapat, bahwa pengajuan diri menjadi Amicus Curiae ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain di atas, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024) yang lalu, antara lain Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis.
Kemudian Henrykus Sihaloho; Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis. Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK.
Bahkan didalam pengajuannya, mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami datang untuk kepedulian pada bangsa dan negara, kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Kami masyarakat Madura dan seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya hakim-hakim konstitusi, Insya Allah putusan para hakim ini akan menjadi penentu nasib bangsa," kata Said.
Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.
Sementara itu dikatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, bahwa tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.
Selanjutnya, Amicus Curiae menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di Mahkamah Konstitusi, khususnya pada PHPU Pilpres 2024.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Mungkin saja mungkin mempertimbangkan semuanya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini benar-benar otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.
Dalam penilaiannya, bahwa Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan mempertimbangkan sebagai Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini menurut dia sesuai dengan batas waktu penutupan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun demikian, MK tidak dapat menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.
Perlu diketahui, bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos. (Ss/MK)