Modus Ganjal Mesin ATM, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jakarta - Polisi berhasil menangkap tiga penipu bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada sejumlah toko di Pademangan.
"Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan aksi ini, kami baru menangkap serta menahan tiga pelaku dan satu orang lagi masih dalam proses pengejaran," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Kapolsek mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial FAI, WS dan HR diancam Pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.
"Ketiga pelaku ditangkap hari ini dan sedang menjalani penyidikan di Polsek Pademangan," kata Kapolsek.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepala toko berinisial CC melaporkan kejadian yang terjadi di toko pada hari Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, para pelaku ini diam didepan toko seperti melihat keadaan sekitar, lalu setelah itu mereka masuk ke dalam toko dan mengantre di mesin ATM dalam toko.
Kemudian, saksi ini merasa curiga dan memberi tahu pramusaji toko itu yang sedang membersihkan kaca untuk memperhatikan dari luar.
Selanjutnya, saat para pelaku sedang mengganjal ATM dan setelah berhasil melakukan aksi tersebut. Pramusaji langsung meneriaki para pelaku dan mereka berusaha kabur.
Dia menjelaskan sebanyak tiga pelaku ditangkap warga bersama kepolisian dan satu orang berhasil kabur. Mereka dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa 10 kartu ATM yang digunakan menjalankan aksi penipuan tersebut. (Ss)