Momen HUT RI ke-79 Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daerahnya

Momen HUT RI ke-79 Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daerahnya

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Sejumlah provinsi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024.

Hal ini dilakukan berkenaan bertepatan dengan HUT RI ke-79, diantaranya provinsinya adalah Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Program pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.

Semisalnya di provinsi Aceh yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kemudian Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Diketahui, dari tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.

Lalu, selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. 

Provinsi dan Daerah yang Melakukan Pemotongan Pajak Kendaraan 

Provinsi Bali, dimana pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.

Kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan Pemutihan Pajak 20024 di Bali

Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Ketentuan

Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

Lalu, mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak bulan Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Sementara pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 

Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Dimana program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lalu, pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II, tanggal 20 Mei hingga 19 Desember, diskon pajak tahun berkala yakni tanggal 20 Mei-19, pembebasan biaya pajak progresif yakni tanggal 20 Mei-19 Desember, dan keringanan tunggakan PKB yakni tanggal 20 Mei-20 Agustus.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan yakni, diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Kemudian syarat-syaratnya adalah e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli (bukan foto), pembayaran dilakukan melalui qris,virtual account atau debit EDC (GPN).

Diskon sebesar 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Untuk DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Bapenda tetap memungut biaya SWDKLLJ. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dan HUT Jakarta. (S/Ar/PMJ)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author