Momen HUT RI ke-79, Kanwil Kemenkumham Jakarta Berikan Remisi ke Warga Binaan di Lapas Cipinang
Jakarta - Sebanyak 9.326 orang warga binaan masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta mendapatkan remisi.
Menyerahkan remisi dilakukan pada Sabtu oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta terhadap 9.326 orang warga binaan pemasyarakatan didalam rangka HUT RI ke-79.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya mengatakan para tahanan yang diberikan pengurangan masa hukuman tersebut telah berkelakuan baik,
Hal ini dijelaskan oleh Andika Dwi sebelumnya warga binaan ini telah mengikuti semua program pembinaan dengan nilai baik, serta memenuhi syarat administratif.
"Harapannya atas pemberian remisi ini, warga binaan dan anak binaan, khususnya di DKI Jakarta, mendapat motivasi dan inspirasi untuk terus berkelakuan baik dan disiplin," ujar Andika di Cipinang, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dimana besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan beragam, dengan mayoritas pengurangan masa hukuman yang diberikan selama satu bulan hingga lima bulan, tergantung masing-masing kelakuan baik tahanan.
Sementara untuk jenis kasus, narapidana maupun tahanan di DKI Jakarta yang mendapatkan remisi mayoritas merupakan tahanan yang tersandung kasus narkoba, "Kasus di DKI Jakarta ini memang 70 persen pidana narkoba," ucap Andika.
Kemudian, Andika merinci dari total 9.326 orang narapidana dan tahanan yang diberikan remisi, sebanyak 8.736 orang mendapatkan remisi umum I dan 590 orang mendapatkan remisi umum II.
Untuk remisi umum I merupakan pengurangan masa pidana, tetapi narapidana atau tahanan masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Sementara untuk remisi umum II adalah merupakan pengurangan masa hukuman hingga habis yang membuat seorang narapidana sudah bisa bebas.
Sementara didalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616. PK.05.04, jumlah penerima remisi sebanyak 9.326 orang.
"Pada awalnya terdapat 9.363 orang tahanan maupun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan," tuturnya. (S/Sw)