Obligator BLBI Berhasil Ditangkap Petugas Imigrasi, Ini Apresiasi Menkumham Supratman
JAKARTA - Menteri Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya para petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,
Dimana apresiasi ini diucapkannya atas keberhasilan petugas imigrasi diperbatasan dalam mencegah upaya pelarian warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Marimutu Sinivasan.
Sementara itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas tindakan pencegahan ini melibatkan Marimutu Sinivasan yang mencoba melarikan diri ke negara Malaysia.
"Kami menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi dalam mencegah upaya pelarian Marimutu Sinivasan patut diapresiasi," kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selanjutnya Menteri Supratman juga menyatakan bahwa keberhasilan tersebut telah menunjukkan tingkat integritas yang tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan negara.
"Ini adalah contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga segala usaha kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Menteri Supratman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menegaskan bahwa Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan Marimutu Sinivasan yang berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada hari Minggu tanggal 8 September 2024.
Menurutnya, saat itu Marimutu Sinivasan mengaku sakit dan menolak keluar dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah pemindaian paspor, teridentifikasi bahwa Marimutu Sinivasan merupakan subjek dalam daftar cekal dengan kecocokan data 100 persen.
Kemudian, setelah pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, terungkap bahwa Marimutu Sinivasan adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan termasuk dalam daftar pencegahan. Tito segera melaporkan kejadian tersebut dan melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
"Silmy kemudian menginstruksikan agar proses penanganan kasus Marimutu Sinivasan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Henri juga menyatakan bahwa pihaknya yakni Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara, khususnya di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong.
"Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku," kata Henry.
Keberhasilan itu menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan warga negara asing di tempat pemeriksaan imigrasi.
Henry Dermawan memastikan bahwa kasus Marimutu Sinivasan ini ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI adalah dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1998 dengan jumlah sekitar 144 triliun.
Kasus BLBI sendiri dimulai pada Desember 1998, ketika Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Saat ini pemerintah masih berupaya memulihkan kerugian dengan memburu aset-aset yang dimiliki obligor BLBI. (S/IP)