Pabrik Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia Berhasil Diungkap di Malang
Malang - Polri berhasil membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kel. Pisang Candi, Kec. Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa pabrik narkoba tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, lalu kami kembangkan," kata Komjen. Pol. Wahyu, Kota Malang, Rabu 3 Juli 2024.i
Kemudian, pada pengungkapan itu, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan pendalaman dan pengembangan. Setelah pengembangan, diketahui bahwa narkotika itu berasal dari pabrik di Kota Malang.
Bahkan dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya menangkap delapan orang yang memiliki berbagai peran. Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi adalah peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut.
Lalu, tersangka FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.
Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya ditangkap di pabrik narkotika di Kota Malang.
Kabareskrim menegaskan bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari pabrik tersebut adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu.
Lanjut dia, untuk memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
"Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ar)