Pastikan Wilayah Kondusif, Korem 161 dan Satgas Pamtas Cek Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Pastikan Wilayah Kondusif, Korem 161 dan Satgas Pamtas Cek Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Smallest Font
Largest Font

Kupang - Pastikan perbatasan tetap aman serta kondusif, pihak Korem 161/Wirasakti dan Satgas Pamtas mengecek wilayah perbatasan negara Indonesia dan Timor Leste.

Komandan Korem 161/Wirasakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK mengecek langsung patok batas negara.

Dimana patok perbatasan negara tersebut yang memisahkan antara negara Indonesia dengan negara Republik Demokratik Timor Leste.

"Kita cek sejumlah patok batas negara di sepanjang wilayah perbatasan Indonesia dengan oeccusi (Timor Leste)," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat 6 September 2024.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil kunjungan kerjanya ke wilayah perbatasan RI-RDTL untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif.

Danrem yang juga menjabat sebagai Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Satgas Pamtas RI-RDTL mengatakan bahwa ada tiga patok yang akan dicek langsung nantinya.

"Sejumlah patok itu menjadi titik koordinat yang menjadi batas antar negara," ujar dia, secara hukum internasional patok-patok itu tidak bisa diubah-ubah atau juga ditambah-tambah.

Lanjutnya, sebab sebuah titik koordinat itu sudah dipatenkan sesuai kesepakatan antar kedua negara, dan di wilayah tersebut antara Indonesia dan RDTL.

Sehingga katanya, dalam menentukan patok batas negara ada Common Border Datum Reference Frame (CBDRF) yang menjadi patokan utama seluruh patokan yang lain.

"Jadi, jika patok-patok yang lain itu dipindahkan tidak akan mengubah patok yang telah ditetapkan bersama," ujar dia.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa TNI AD, tetap akan melakukan penjagaan terhadap sejumlah batas negara yang berbatasan dengan Timor Leste.

Terakhir, walaupun ada beberapa batas negara yang masih belum ada penyelesaiannya. Ia mengharapkan agar penyelesaian batas negara itu bisa dilakukan secara cepat. 

Secara teoritis dan yuridis, pola penyelesaian sengketa batas wilayah dapat dilakukan melalui dua metode yakni metode negosiasi dan mediasi dengan metode penyelesaian sengketa secara administratif. (S/Puspen)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author