Pedomani Putusan MK, KPU RI Akan Terbitkan Surat Edaran ke KPU Daerah
Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dikatakan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin hal ini untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Kemudian Ketua KPU RI juga mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Sehingga menurutnya, dipastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Pihaknya, katanya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Sehingga dalam perubahan itu, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," kata Ketua KPU RI.
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya pun segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK.
"Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU," kata August.
Pada pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Sehingga melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Kemudian penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah. (Ss)