Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri Tahun 2020 Resmi Ditahan

Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri Tahun 2020 Resmi Ditahan

Smallest Font
Largest Font

Medan - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri pada penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 ditahan Kejati Sumut.

Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditahan yakni inisial  AY selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan inisial FHS. 

"Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," ujar Yos A Tarigan, Rabu 14 Agustus 2024.

Kemudian ia juga menyebutkan bahwa keduanya ditahan karena ditemukan dua alat bukti yang cukup atas penyelewengan dan penggelembungan dana penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, adanya kekhawatiran kedua tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya dalam kasus ini, tersangka AY juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat pelindung diri dengan menggunakan dana belanja tidak terduga Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.

Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri penanganan Covid-19. 

"Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," tutur Yos Tarigan.

Hingga kini, keduanya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (S/D)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author