Pelaku Pengedar Oli Palsu Merk Astra Diringkus Tim Polda Lampung

Pelaku Pengedar Oli Palsu Merk Astra Diringkus Tim Polda Lampung

Smallest Font
Largest Font

Lampung - Oli pelumas pada kendaraan sangat penting karena untuk menjaga performa mobil/motor tetap optimal. Namun ketika oli diduga dipalsukan, maka setiap komponen kendaraan tersebut tidak bisa bekerja secara optimal. 

Hal tersebut juga akan menjadi permasalahan bagi aparat kepolisian sebagai penegak hukum untuk menindak jika ada pelaku yang nakal, seperti yang dilakukan oleh warga Jakarta dibawah ini.

Dikatakan Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX) tanpa izin.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Pol. Dony Arief menyatakan, bahwa perkara pemalsuan merek oli itu, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjualbelikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.

Menurutnya pada kasus ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku inisial HT usia 59 tahun, diketahui bahwa peredaran oli palsu ini adalah seorang warga dari Jakarta.

"Berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk colt diesel dengan Nopol Z 9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang diangkut dari Tangerang, Banten untuk diedarkan di wilayah Provinsi Lampung," ujarnya.

Kemudian ia juga menyebutkan, dari keterangan supir dan kernet mobil truk bahwa mereka sedang menunggu info dari  inisial HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman barang tersebut.

Dari informasi ini, tim penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang, dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas sebanyak 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max s

"Dilokasi, mereka ini sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu," ujar Kombes. Pol. Dony, Jumat (5/7/24).

Ia menegaskan atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku dikenakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," tuturnya. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author