Pemantapan Program Kehumasan Polri yang Presisi, Berikut Kata Karo PID Divhumas Polri
Lampung - Tujuan pelayanan publik adalah untuk memuaskan dan menyesuaikan keinginan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima.
Pelayanan publik harus mempersiapkan layanan yang dibutuhkan publik, menyatakan pilihan dan cara mengaksesnya dengan tepat, dan mencari cara penyampaian layanan yang terbaik dan berkualitas.
Sehingga pada 25 Juli 2024, pihak Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk ‘Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Lampung’ di Polda Lampung.
Dikatakan Karo PID Divhumas Polri Brigjen. Pol. Tjahyono Saputro mewakili Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, bahwa implementasi program kehumasan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, hal ini guna menunjang program Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat,” ujar Brigjen. Pol. Tjahyono dalam sambutannya di Lampung.
Brigjen. Pol. Tjahyono mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mengamanatkan badan publik, tak terkecuali Polri, untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
Pemberian informasi tersebut, kata Brigjen. Pol. Tjahyono, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi.
Dia mewanti-wanti bahwa UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak untuk tidak memberikan informasi tersebut. Namun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.
“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” terang Brigjen. Pol. Tjahyono.
Dijelaskannya, untuk menindaklanjuti hal ini, Brigjen. Pol. Tjahyono meminta kepada Kabidhumas Polda Lampung agar membuat SKEP penunjukan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan nantinya berfungsi sebagai dasar hukum PPID untuk menolak memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon. Selain itu, untuk menghindari keberatan di tingkat PPID maupun sengketa informasi.
Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi di Polda Lampung kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi data dukung yang tidak bisa dipatahkan bagi kita dalam menghadapi keberatan ditingkat PPID dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya,” tuturnya.
Penting diketahui, bahwa standar pelayanan publik akan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan, persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan. (S/Az)