Pemberantasan Money Laundering, PPATK dan Divhubinter Resmikan Aplikasi Interpol I 24/7
Jakarta - Divhubinter Polri dan PPATK resmi menjalin kerja sama strategis dalam penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 dan dibuka secara resmi Sekretaris Utama PPATK, Alberd TB Sianipar di Gedung PPATK, Jakarta.
Sementara kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 6 Agustus 2024 ditandatangani kedua belah pihak.
Selanjutnya, nota kesepahaman terkait kolaborasi ini ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti dan Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih.
“Ini merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sekretaris Utama PPATK, Alberd TB Sianipar.
Kadivhubinter Polri menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 akan memperkuat sinergi antara PPATK dan Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan lintas negara.
"Dengan teknologi ini, kita dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan keuangan yang beroperasi di berbagai negara," ujarnya.
Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih, menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan membuka peluang untuk berbagi informasi dan data secara real-time dengan negara-negara anggota Interpol lainnya.
"Ini adalah langkah penting untuk memperkuat jaringan internasional dalam memerangi kejahatan keuangan," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Indonesia dapat lebih proaktif dalam menghadapi tantangan global terkait pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
PPATK dan Divhubinter Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Sebagai informasi, aplikasi Interpol I 24/7 adalah jaringan komunikasi global yang digunakan oleh Interpol untuk menghubungkan lembaga penegak hukum di seluruh dunia.
Sistem ini beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, memungkinkan pertukaran informasi yang cepat, tepat, akurat, dan aman antara negara-negara anggota Interpol
Sehingga dengan adanya Interpol I 24/7, polisi nasional dapat mengakses berbagai basis data kriminal secara real-time sebagai bagian dari investigasi mereka.
Ini termasuk informasi tentang individu, barang curian, dokumen identitas, dan ancaman lainnya. Sistem ini membantu mempercepat proses identifikasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas negara. (S/PPATK)