Pembubaran Diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora: 2 dari 5 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024).
Terkait permasalahan ini, dikatakan oleh Wakil Ketua Harian PKB Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi, bahwa kasus pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta, mengganggu asas hak asasi manusia dan demokrasi.
Dia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga, sesuai dengan konstitusi, Pasal 28E dan 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.
Namun hal yang terjadi itu, menunjukkan bahwa hak-hak tersebut masih terancam, "Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," kata Najmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/9/24).
Menurut laporan dari Freedom House, dia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu, menurut dia, adalah fakta yang mengkhawatirkan.
"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," katanya.
Selanjutnya Najmi sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mencatat laporan terkait insiden tersebut. Namun, menurut dia, semua pihak harus memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku premanisme itu.
"Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Kita, sebagai generasi muda, harus berani bersuara untuk melawan ketidakadilan," kata Najmi.
Lanjutnya, semestinya harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, seharusnya memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.
Bahkan ia menyatakan, semoga tak ada lagi kejadian serupa terulang di masa mendatang dan generasi muda harus berani bersuara melawan ketidakadilan, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
Kecaman Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecam pembubaran paksa terhadap diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Refly Harun hingga Din Syamsuddin pada Sabtu (28/9/2024).
Dikatakan Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, bahwa tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang pada pokoknya menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat.
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Kemudian ia menegaskan, pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999. Pasal itu menyebutkan, pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa UU No. 9/1998 juga telah mengatur perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dimaksud adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan sebagai bagian pemerintah, kepolisian yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain. (S/Az)