Pencegahan Kasus Tanah, Kapolri: Kita Dukung, Gebuk Mafia Tanah Sampai Tuntas

Pencegahan Kasus Tanah, Kapolri: Kita Dukung, Gebuk Mafia Tanah Sampai Tuntas

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Perkuat sinergitas dalam perjanjian kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

Sehingga didalam bunyinya perjanjian kerja sama ini adalah salah satu upaya dan bentuk pemberantasan terhadap mafia tanah di Indonesia.

Hal ini selaras dengan penerbitan Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin 5 Agustus mengatakan, bahwa sengketa terkait pertanahan menjadi salah satu isu-isu yang selalu menjadi sorotan publik.

Kemudian, lanjutnya termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, AHY.

Adanya perjanjian kerja sama ini, kata AHY akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. 

Sehingga dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana ke depannya.

Kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menuturkan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut, bahkan hingga mengganggu investasi.

Dikatakan, padahal di Indonesia terdapat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lanjut Kapolri, akan tetapi ketika negara mau menggunakan tanah saja, negara harus berhadapan dahulu dengan para mafia tanah.

"Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Kapolri.

Bahkan kata Kapolri, tidak hanya itu saja, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi, gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” tegas Kapolri.

Menurut Kapolri, ada dugaan didalam kasus mafia pertanahan tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan tersebut. (S/ATR)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author