Penerapan Peraturan Baru tentang Pinjol, Berikut Harapan Ketua DPR RI ke OJK

Penerapan Peraturan Baru tentang Pinjol, Berikut Harapan Ketua DPR RI ke OJK

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online (pinjol) yang baru, dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Sehingga tidak banyak korban yang terlilit hutang pinjol kedepannya.

Hal ini diingatkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa pada peraturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) atau  pinjaman online (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

"Harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” tegas Ketua DPR RI Puan di Jakarta, Senin (15/7/24).

Menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan.

Dia menjelaskan, bahwa dalam realitas-nya, masyarakat yang terlilit hutang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar.

Puan juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring.

"Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu," ujar Ketua DPR RI Puan.

Kemudian, ia juga mengingatkan OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring dibatasi cara dan angkanya.

Mengutip data Statistik Fintech Lending OJK pada 2023, generasi milenial tercatat sebagai mayoritas nasabah pinjaman daring (pinjol), yakni sebanyak 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.a

Ia menilai dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi milenial, ini yang harus diperhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI Puan meminta pemerintah dan pihak berwenang lainnya memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat merupakan layanan legal.a

Harapannya, semoga pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. (Az/S)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author