Penetapan Eksekusi Ruko oleh PN Lubuk Pakam Diduga Cacat Hukum, Ini Kata Kuasa Hukum Termohon
Lubuk Pakam - Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan pelaksanaan eksekusi bernomor: 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp atas ruko di Jalan Cemara Nomor 15 A, Desa Sampali, Lubuk Pakam diduga cacat hukum.
Menurut kuasa hukum termohon eksekusi (Agustian Harahap) yakni Jamaluddin Alapgani Hasibuan, SH, penetapan eksekusi oleh PN Lubuk Pakam ini tidak berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, menyatakan bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menyelesaikan perkara Bank Syariah," kata Jamaluddin Alapgani Hasibuan, SH, Lubuk Pakam, Rabu 17 Juli 2024.
Sementara itu, selaku kuasa hukum, Jamaluddin secara tegas menyatakan, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan hak tanggungannya berdasarkan akad dari pihak Pengadilan Agama.
Dimana kata dia, sudah ditegaskan pada peraturannya yakni berdasarkan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah.
Lanjut dia, pada peraturan pokoknya menyatakan pelaksanaan hak tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum termohon ia menilai, seharusnya yang melaksanakan eksekusinya adalah pihak Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam permasalahan tersebut, pihak termohon eksekusi akan melakukan perlawanan hukum kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register perkara Nomor: 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan eksekusi tersebut.
Dikatakannya, hal itu jelas disampaikannya pada rapat koordinasi (rakor) pada pelaksanaan eksekusi di ruang Ops Lantai II Polrestabes Medan yang dihadiri Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasie Propam Polrestabes, Kabag. Ops Kodim 0201 Medan dan para pihak lainnya.
Kemudian, pada kesempatan itu juga (rakor), Ketua Pro Jurnalis Siber Kota Medan Yusti Alsafigni, dimana sebagai pengontrak ruko yang menjadi objek eksekusi menyatakan bahwa selama tidak ada ganti rugi, pihaknya akan melawan secara hukum yang berlaku.
"Saya minta pelaksanaan eksekusi ditunda, dan memohon pihak Polrestabes Medan mempertimbangkan kembali dalam membantu pengamanan eksekusi tersebut," ujar dia.
Ia menegaskan, bahwa terkait penetapan eksekusi tersebut dinilai cacat hukum. Tidak ada wewenang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi, ini ranahnya hukum pada Pengadilan Agama.
"Pengadilan Agama yang bisa melaksanakan masalah Bank Syariah. Saya minta ganti rugi, jika diselesaikan saya keluar. Jika tidak saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tandasnya saat di forum rakor di Polrestabes Medan. (Indra)