Pengertian Hukum Pidana Privat-Khusus dan Perbedaan Hukum Pidana-Perdata

Pengertian Hukum Pidana Privat-Khusus dan Perbedaan Hukum Pidana-Perdata

Smallest Font
Largest Font

Kabarpers - Hukum pidana adalah sistem norma-norma yang menentukan tindakan-tindakan yang mana dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. 

Hukum pidana umum berbeda dengan hukum pidana khusus, yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya bagi anggota angkatan bersenjata. 

Hukum Pidana Publik/Umum dan Privat/Khusus 

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana publik/umum dan hukum pidana privat/khusus. 

Secara definitif, hukum pidana publik/umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam KHUP, serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.

Adapun hukum pidana privat/khusus bisa dinikmati sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi memiliki sanksi pidana.

Berdasarkan tentang undang-undang hukum pidana, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat/khusus dan hukum publik/umum (C.S.T Kansil). Hukum privat/khusus adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang. 

Sedangkan hukum umum/publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. 

Hukum Pidana Publik/Umum 

Kemudian hukum pidana terbagi menjadi dua bagian lagi, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). 

Sementara itu, di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. 

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum pidana umum adalah perundang-undangan pidana yang berlaku bagi setiap orang secara umum. Hukum pidana umum tercantum dalam KUHP dan semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.

Hukum pidana umum/publik adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang secara umumnya.

Sedangkan hukum pidana privat/khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja misalnya bagi anggota angkatan bersenjata.

Sementara itu, yang termasuk/klasifikasi dalam tindak pidana umum/publik diantaranya adalah pencurian, kejahatan terhadap keamanan negara, penganiayaan, perjudian, penggelapan, penghinaan, penipuan dan sebagainya.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa, dan mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan menghindari perlakuan yang tidak wajar. 

Undang-undang ini juga menggantikan ketentuan hukum acara pidana warisan kolonial. Tujuan hukum acara pidana menurut undang-undang ini adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkapnya dari suatu perkara.

Sehingga undang-undang ini juga mengatur tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik dan penyelidik, seperti menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Lalu, melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan, memeriksa dan menyita surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, serta membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Hukum Pidana Privat/Khusus 

Hukum pidana privat/khusus adalah jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Hukum pidana privat/khusus ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengimbangi masyarakat yang berkembang pesat. Hukum pidana khusus memiliki dua kriteria, yaitu orangnya (subyek) dan perbuatannya yang khusus. 

Perbuatan yang khusus maksudnya adalah perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana umum namun diatur dalam hukum pidana khusus. Hukum pidana khusus memiliki dua karakteristik, yaitu perundang-undangan di bidang tertentu dan memiliki sanksi. 

Hukum pidana privat/khusus dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan atau tidak serta dengan cara menetapkan sendiri ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu. 

Sementara itu, RUU KUHP mengatur beberapa tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur di luar KUHP, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata 

Aspek hukum perdata nasional ini mengatur hak-hak dan kewajiban individu sebagai subjek hukum. Ini meliputi status hukum individu, kapasitas hukum, hak pribadi, hak sipil, dan hak kebendaan yang dimiliki oleh individu. 

Sebagai contoh hukum perdata diantaranya adalah terkait masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Demikian ulasan dan opini daripada redaksi dari berbagai sumber yang didapatkan. Sehingga artikel ini menjadikan Anda untuk patuh dan menaati terkait peraturan perundangan di Indonesia, terimakasih. (Safri/team)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author