Penyidik KPK Tetapkan Pejabat BPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
JAKARTA - Pihak KPK telah menetapkan tersangka baru yang diduga merupakan seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sementara dalam kasus dugaan suap tersebut yakni terkait pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.
Pada pernyataannya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 November 2024, "Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka," katanya.
Selanjutnya, Jubir KPK Tessa juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.
Ia menjelaskan bahwa kini bersangkutan juga sudah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Dijelaskannya, meski demikian pihak penyidik KPK saat ini belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut soal jabatan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," ujar Tessa.
Lanjutnya, hingga kini pihak KPK sedang mendalami berbagai proyek yang diaudit oleh tersangka, namun tidak menerangkan proyek apa saja yang diperiksa oleh penyidik KPK.
"Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu," kata Tessa lagi.
Sebelumnya, pihak penyidik KPK sudah memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang ke pegawai BPK dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pekerjaan jalur kereta.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain," kata Tessa.
Informasi yang didapatkan bahwa para saksi yang diperiksa tersebut diantaranya mantan PPK pada BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan, Direktur Utama PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, PNS Kemenhub Ayunda Nurul Saraswati.
Kemudian Oktaviandi Ali serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari tahun 2023-sekarang Eko Budi Santoso.
Sebelumnya kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK pada 11 April 2023 yang berlokasi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
Pada OTT ini, pihak KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Tersangka diduga pemberi suap, diantaranya Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KAProperti Manajemen Parjono.
Lalu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api ini, diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.
Pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Sementara itu, dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. [S/KPK]