Perbedaan Hukum Perdata-Pidana serta Perbedaan Perkaranya
KABARPERS - Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.
Hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan. Sebagai contoh, dalam kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual, pembeli dapat membatalkan transaksi dan menggugat penjual ke pengadilan secara perdata.
Sementara itu, pihak pembeli juga dapat melaporkan pihak penjual ke pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan penipuan secara pidana.
Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.
Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.
Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.
Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.
Perkara dapat Dibedakan Dua Macam
Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain.
Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya.
Perkara yang Mengandung Sengketa
Tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk menghasilkan putusan hakim.
Tugas hakim tersebut termasuk jurisdiction contentiosa yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.
Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu penggugat dan tergugat.
Penggugat adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan tergugat adalah orang yang digugat oleh penggugat.
Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa
Tugas hakim termasuk jurisdictio volunteria yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu hal dan menghasilkan penetapan hakim.
Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu pemohon, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa.
Perbedaan Hukum Perdata dengan Pidana
Hukum Pidana
Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257), Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Perdata
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana
Menurut Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni:
Dasar Timbulnya Perkara
Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.
Sedangkan perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.
Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
Kesimpulan
Hukum pidana fokus pada pengaturan pelanggaran terhadap tata tertib masyarakat dengan ancaman sanksi. Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar individu dengan fokus pada kepentingan personal.
Namun, pelapor juga bisa digugat balik atas nama pencemaran nama baik oleh terlapor jika laporan tersebut tidak terbukti atau bersifat palsu/fitnah.
Jadi, Anda harus berhati-hati dalam membuat sebuah pelaporan hukum ke pihak penegak hukum. Alih-alih mengungkap kebenaran, justru Anda bisa dilaporkan balik oleh si terlapor. [S/Various Sources]