Perketat Distribusi BBM Subsidi 2024, Airlangga: Agar Pendistribusiannya Tepat Sasaran
Jakarta - Pemerintah belum memberikan keputusannya untuk memperketat distribusi BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian Menteri Airlangga juga menyebutkan rencana untuk menerapkan mekanisme seleksi konsumen BBM bersubsidi masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Pemerintah akan rapatkan lagi. Sejauh ini belum ada keputusan," kata Menteri Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu 10 Juli 2024.
Kendati demikian, dia menyatakan beleid rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, pemerintah berencana mengatur pembelian BBM bersubsidi solar dan Pertalite. Perpres tersebut nantinya akan mengatur kriteria kendaraan mewah yang dilarang membeli BBM bersubsidi.
"Perpres sudah selesai, dan tentu butuh persetujuan. Nanti kami rapatkan. Setelah rapat, baru didorong," ujar Menteri Airlangga.
Sementara dikatakannya, kebijakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi harus mempertimbangkan dampak terhadap keuangan negara dengan memperhitungkan konsekuensi fiskal negara atau anggaran pemerintah, seperti perubahan pendapatan, pengeluaran, defisit maupun utang.
"Revisi Perpres 191 masih harus dirapatkan dan dikoordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal," kata Menteri Airlangga.
Kesempatan lainnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal memperketat pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) mulai 17 Agustus 2024.
Hal ini, menurut Menteri Luhut bertujuan untuk mengurangi penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat. Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi,” ujar Luhut Binsar Panjaitan dikutip melalui akun instagramnya, Selasa (9/7).
Dia juga pada pernyataan tersebut menyampaikan ketika membahas permasalahan terkait penggunaan bensin yang membuat defisit APBN naik.
Luhut Binsar Panjaitan juga meyakini, bahwa dengan adanya pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN untuk tahun 2024.
Sebelumnya, pemerintah sejatinya telah menetapkan aturan untuk membatasi distribusi BBM Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Namun didalam surat keputusan tersebut, untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal sebanyak 60 liter perharinya.
Sementara itu, untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter perharinya. (Az)