Perlindungan Penipuan Online, OJK Wajibkan Bank Gabung ke Anti-Scam Center
Jakarta - OJK akan mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam tim pusat anti penipuan atau anti-scam center, guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers hasil SNLIK tahun 2024 di Jakarta.
"Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti,” ujar Friderica Widyasari, Jum'at 2 Agustus 2024.
Kemudian, Friderica juga menjelaskan bahwa inisiasi pemerintah dalam membentuk tim khusus itu timbul karena maraknya kasus-kasus penipuan (fraud dan scam) secara online yang dialami masyarakat.
Menurut dia, penipuan online yang kerap terjadi merupakan risiko yang dihasilkan dari inovasi digital yang terus berkembang hingga saat ini.
Sehingga kata dia, hal ini diperlukan solusi yang aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, terutama perbankan untuk dapat menindak aksi kejahatan tersebut.
“Ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari penipuan itu sangat besar,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan.
Bahkan ia mencontohkan negara Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.
“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan, kemudian jika terjadi penipuan yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” ujarnya.
Adapun Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).
Dia menjelaskan bahwa Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. (S/Az)