Perselingkuhan Delik Aduan, Berikutnya Simak Sanksi Pidana dan Pasal yang Dikenakan

Perselingkuhan Delik Aduan, Berikutnya Simak Sanksi Pidana dan Pasal yang Dikenakan

Smallest Font
Largest Font

KABARPERS - Perselingkuhan dapat dipidana dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023. 

Pada Pasal 411 (2) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. 

Selain pasal tersebut, perselingkuhan dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP. Pasal ini mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Namun, tidak akan ada penuntutan atau tindakan dari pihak aparat kepolisian, kecuali atas pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan secara resmi.

Selain itu, perselingkuhan juga dapat dipidana dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang sengaja merusak hubungan suami istri.

Pada pasal ini, ancaman pidana bagi peselingkuh maksimal 4 (empat) bulan penjara dan dapat digunakan untuk kasus perselingkuhan yang disertai dengan bujukan atau rayuan. 

Selanjutnya, perselingkuhan juga termasuk dalam delik perzinahan, sehingga perlu adanya pengaduan ke kepolisian.

Adapun pihak yang bisa memberikan aduan adalah mereka yang dirugikan atas perzinaan tersebut, antara lain suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan.

Sehingga, dengan tanpa adanya pengaduan dari pihak pelapor, aparat kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum apa pun atas perbuatan perzinaan tersebut.

Kemudian, alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Apa saja yang bisa dijadikan bukti perselingkuhan? Ada 5 (lima) hal yang bisa dijadikan alat bukti perselingkuhan, yakni photo/video/status di media sosial, kencan daring, tangkapan layar chat, rekaman percakapan dan saksi-saksi.

Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Dalam KUHP tidak diatur mengenai selingkuh. Namun, yang diatur adalah mengenai zinanya. Zina diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Mengenai pasal ini, praktisi hukum bernama R. Soesilo dalam bukunya KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Dikatakannya, supaya masuk pasal ini. Maka, persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Perbuatan zina ini dapat dipidana sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.

Hingga perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun perlu diketahui bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya laporan dari pihak pengadu suami/istri yang sah dalam pernikahan. (Ss/BS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author