Pilkada 2024: RDP Setujui Rancangan PKPU dalam Pengaturan Sirekap

Pilkada 2024: RDP Setujui Rancangan PKPU dalam Pengaturan Sirekap

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - RDP menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan turut mengatur tentang pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024 nanti.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan PKPU yang turut mengatur pemakaian Sirekap di Pilkada 2024.

"RDP menyetujui rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dikatakannya, RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat RDP di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

"Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, Insyaallah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap juga kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujar Idham Holik.

Kemudian kata Idham Holik, selain itu simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

"Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar) atau (format berkas digital) pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi. KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024," jelas Idham Holik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos juga menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024.

"Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," papar Betty.

Kemudian Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihak pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yang lalu.

"Pengembang Sirekap masih sama yakni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap," ujar Mochammad Afifuddin. (S/Senayan)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author