Pilkada 2024: Terdapat Daerah Miliki Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Potensi Kotak Kosong

Pilkada 2024: Terdapat Daerah Miliki Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Potensi Kotak Kosong

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada. 

Sebelumnya data 41 daerah tersebut tercatat hingga pertanggal 4 September 2024 hari Rabu pada pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya siap mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI. RDP itu akan dilaksanakan pada, Selasa tanggal 10 September 2024.

“Untuk membahas terkait. Dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," ujar Mellaz dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Ia menjelaskan, dalam RDP itu akan dibahas sejumlah opsi apabila kotak kosong yang memenangi pilkada, "Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," ujarnya. 

Bawaslu Soroti Potensi Kotak Kosong 

Sementara itu, Bawaslu soroti potensi terjadinya kotak kosong pada 41 daerah di Indonesia saat Pilkada Serentak 2024. 

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan, pihaknya akan membahasnya dengan Komisi II DPR RI, pada Selasa tanggal 10 September 2024.

"RDP akan dilangsungkan Selasa. Kami sudah terima undangannya (dari Komisi II DPR),” kata Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Sabtu 7 September 2024.

Lolly mengatakan, KPU RI juga akan turut hadir. Nantinya, KPU mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong menang.

“Tentu Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang akan mengikuti prosesnya. Termasuk melaksanakan hasilnya,” ucap Lolly.

Sebelumnya, KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu tanggal 4 September pukul 23.59 WIB.

Sementara 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota dengan wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024 sebagai berikut:

Provinsi dan kabupaten/kota, Aceh, Aceh Utara dan Aceh Taming

Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

Sumatera Barat, Dharmasraya dan Jambi, Batanghari

Sumatera Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, dan Bengkulu, Bengkulu Utara

Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung, Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang, dan Kepulauan Riau, Bintan

Jawa Barat, Ciamis, dan Jawa Tengah, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, serta Jawa Timur, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

Kalimantan Barat, Bengkayang, dan Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu, Balangan, serta Kalimantan Timur, Kota Samarinda, lalu, Kalimantan Utara, Malinau, Kota Tarakan

Sulawesi Selatan, Maros, Sulawesi Tenggara, Muna Barat, Sulawesi Barat, Pasangkayu

Papua Barat, Manokwari, dan Kaimana. (S/KPU)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author