Pilkada Jakarta: KPU Resmikan Penetapan Pasangan Cagub-Wacagub hingga Serah Terima Pengamanan

Pilkada Jakarta: KPU Resmikan Penetapan Pasangan Cagub-Wacagub hingga Serah Terima Pengamanan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Penetapan tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pilkada 2024 sudah diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, bahwa pihaknya telah melakukan serah terima personel dari Polda Metro Jaya.

"Nantinya tim dari Polda Metro Jaya ini akan bertugas melakukan pengawalan kepada masing-masing pasangan calon mulai hari ini selama masa Pilkada serentak 2024," kata Astri Megatari dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.

Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad Zainudin, menambahkan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 120 personel untuk pengamanan terhadap paslon. Personel pengamanan akan bertugas mulai hari ini.

"Jadi baru saja kami dengan KPUD provinsi telah melaksanakan serah terima pengamanan VIP protection sebanyak 120 anggota dari Polda metro jaya diserahkan kepada KPUD provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Kemudian setiap pasangan calon akan mendapat 40 personel kepolisian selama periode Pilkada 2024. Terkait pelaksanaannya, diserahkan teknisnya ke masing-masing calon.

Menurut dia, masing-masing calon dipersiapkan 40 orang. Jadi 40 orang kali 3 berarti 120 orang yang bertugas memberikan pengamanan, keamanan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur 

"Tadi mereka diberikan kepercayaan untuk memberikan pengawalan dan pengamanan setiap kegiatan di masing-masing cagub dan wakil cagub," ucapnya.

Diketahui bahwa dari 40 anggota untuk pasangan calon, akan ada 16 polisi berpangkat perwira yang ikut dikerahkan untuk mengawal bakal gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

"Pemberian pengawalan dan keamanan itu sudah dimulai sejak hari ini, Ahad, 22 September 2024, hingga berakhirnya periode pilkada," jelasnya.

Sementara itu total jumlah DPT di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih, maka jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 6 kota administrasi Jakarta adalah sebanyak 14.835 TPS. (S/KPU)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author