PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Disahkan DPR RI, Ketua Komisi II: Terimakasih Kita Berhasil Mengawal Putusan MK

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Disahkan DPR RI, Ketua Komisi II: Terimakasih Kita Berhasil Mengawal Putusan MK

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah telah disahkan Komisi II DPR RI.

PKPU ini sepenuhnya telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, bahwa hal ini menjadi jawaban dari keresahan publik setelah Rancangan Undang-undang Pilkada 2024 dibatalkan DPR RI.

"Kami sudah memenuhi janji kami, jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024.

Lanjutnya, saat ini sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. 

Sehingga menurut dia, ini sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sebelumnya pernyataan ini disampaikan Doli Kurnia usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024. 

Kemudian dalam agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi. Maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024," ucap Ketua Komisi II DPR RI.

Ia berharap bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui pemerintah dan penyelenggara pemilu ini langsung disahkan. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam proses Pilkada Serentak 2024 nanti.

"Tadi komitmen Menkumham bahwa ini segera diproses untuk diundangkan, diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai," kata Doli lagi.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga diakomodasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa. Kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini," ucap Doli Kurnia.

Perlu diketahui bahwa rapat dengar pendapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat ini turut dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

Lalu juga dihadiri oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. (S/parlemen)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author