Polisi Berhasil Bongkar Benih Lobster Ilegal Miliyaran di Lampung
Jakarta - Polisi berhasil membongkar kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar, dari gudang penampungan di wilayah Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat, Lampung.
Polda Lampung menggerebek tempat penampungan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Ribuan benih lobster disita jadi barang bukti.
Pengungkapan ini dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik, bahwa dari hasil penyelidikan benih lobster tersebut akan diseludupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
"Benih lobster ini akan diseludupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," kata Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik, Lampung, Rabu 7 Agustus 2024.
Dikatakannya, dari hasil penggerebekan gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 7.500 ekor benih lobster, dan jika dirupiahkan senilai Rp1,1 miliar.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp150 ribu. Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp1,1 miliar," ujar dia.
Sementara itu, untuk harga beli dari para nelayan di wilayah tersebut, pelaku menampungnya dan membelinya dengan harga Rp50 ribu per ekor.
"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang.
Sebelumnya penggerebekan gudang penampungan benih lobster tersebut, terjadi pada Minggu 4 Agustus 2024 malam pada pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. (S/Polda Lampung)