Polisi Berhasil Ringkus Puluhan Pengedar dan Pemakai Sabu di Jakarta Pusat
Jakarta - Operasi Nila Jaya ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika khususnya di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro bahwa operasi ini telaah berhasil puluhan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Dimana operasi ini dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg,” ujar Kombes. Pol. Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut dia, operasi ini juga mencakup kawasan Kalipasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 WIB pagi, sebanyak 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir.
“Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kalipasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Kombes Susatyo.
Kemudian, dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.
Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan stakeholder lainnya.
“Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan ini sebagai playground atau area bagi para pengedar,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 3 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Menurut dia, selama operasi ini, Polres Metro Jakarta Pusat juga membangun Posko di kawasan Kali Pasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap bahwa kawasan Kali Pasir ini tidak lagi menjadi zona merah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika,” ujar Kombes Susatyo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh bersama timnya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Kilogram sabu dan menangkap seorang pelaku bernama RB.
“Ini bukti satu Kilogram sabu ini menunjukkan potensi kerawanan peredaran di wilayah kita masih sangat tinggi. Tentu seperti yang disampaikan Pak Kapolres tadi bahwa upaya kita tidak cukup sampai nangkep ya tapi ada upaya tindak lanjut secara berkesinambungan dari program kami di sini,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendirikan Posko untuk edukasi, sosialisasi, pembinaan penyuluhan bahaya narkoba, dan layanan rehabilitasi gratis bagi anak-anak dan pelajar. (Az/S)