Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Jual Beli Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit
Medan - Polisi berhasil mengungkap dugaan kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara dari pengungkapan tersebut, tim jajaran Polrestabes Medan berhasil menangkap sebanyak empat pelaku wanita.
Dikatakan AKP Madya Yustadi, bahwa keempat pelaku wanita itu masing-masing berinisial inisial MT usia 55 tahun warga Medan Perjuangan.
Lalu, inisial Y usia 56 tahun, inisial NJ usia 40 warga Deli Tua, Deli Serdang dan inisial SS usia 27 tahun merupakan dari ibu kandung si bayi yang diperjualbelikan.
Kemudian Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa tanggal 13 Agustus 2024. mengatakan empat pelaku memiliki peran berbeda di antaranya, yakni sebagai penjual, pembeli, dan perantara.
“Bayi yang diperjualbelikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp20 juta,” ujar AKP Madya Yustadi di Medan.
Dari kronologisnya, pengungkapan kasus jual beli bayi ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 6 Agustus, petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," jelas dia.
Kemudian kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku inisial MT sedang menggendong bayi menumpangi beca bermotor, dan menuju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
Setibanya di lokasi, pelaku inisial MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni pelaku inisial Y dan pelaku inisial NJ, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari pelaku inisial SS.
“Jadi bayi ini merupakan anak kandung dari pelaku SS yang dijual seharga Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap,” ujarnya.
Selanjutnya ia menyebutkan, pertama sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.
Kemudian ia menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
Atas perbuatannya, kempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Motif pelaku inisial SS menjual bayinya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," tutupnya. (A/S)