Polisi Berhasil Ungkap Penganiayaan hingga Tewas Seorang Pelajar Mts
Sukabumi - Dua orang pelajar dari salah satu sekolah MTs di Cicurug, Sukabumi berhasil diringkus dan ditetapkan polisi tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia.
Sebelumnya kedua tersangka ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMPN 1 Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat berinisial MG pada hari Rabu 28 Agustus hingga korban tewas.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menerangkan bahwa Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.
Dikatakannya, awalnya korban MG melihat dari kejauhan kedua tersangka bersama beberapa rekannya inisial SM dan BM.
Kemudian, karena ketakutan korban inisial MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran pelaku yang menggunakan sepeda motor yakni diduga inisial SM dan BM.
"Namun, sayangnya korban MG saat itu malah terjatuh dan saat hendak bangkit, pelaku SM dan BM sudah ada di belakang korban," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sukabumi 31 Agustus 2024.
Lalu, sambil menenteng sebilah celurit, pelaku SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan korban ambruk di jalan seketika.
Polisi berhasil menangkap para pelaku kurang dari delapan jam setelah kejadian, usai para pelaku sempat melarikan diri. Para pelaku juga masih berstatus di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dibawah umur ini akan diterapkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Sukabumi menghimbau kepada seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak menjadi korban seperti kejadian ini. (S/Polres)