Polisi Masih Cross Check Terkait Dugaan Asusila yang Dilakukan Oknum DPRD Kota Depok
KOTA DEPOK - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK yang diduga telah melakukan pencabulan. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban ke pihak Polres Metro Depok.
Dijelaskan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, bahwa korban ini merupakan anak dibawah umur yakni berusia 15 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, bahwa terduga pelaku melakukan pencabulan hingga sempat melakukan persetubuhan dengan korban.
Namun pihaknya belum bisa memastikannya, karena kepolisian masih perlu melakukan pendalaman atas keterangan korban, "Kami dari kepolisian sudah menerima laporan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024," jelasnya.
Dikatakannya, yang melaporkan dugaan kasus asusila ini adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok inisial RK terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun.
"Kronologisnya pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban, tapi ini baru dugaan ya kita masih lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana, Jumat (27/9/2024) di Mapolres Metro Depok.
Kombes. Pol. Arya menilai sejauh ini kepolisian telah memeriksa 2 orang saksi, yakni orang tua dan korban. Pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk diminta keterangan, termasuk kemungkinan memeriksa pengelola SPBU Cimanggis, karena laporan yang diterima polisi atas dugaan pencabulan itu terjadi di SPBU.
Dikatakannya, bahwa saksi yang sudah diperiksa masih 2 orang yakni ibunya dengan korban, "Kejadiannya dimana misalnya di Pom Bensin, nanti orangnya kita periksa. Masih harus kami dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kami dapatkan, itu yang nanti akan kami sampaikan lagi," ucapnya.
Kemudian berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa orang tua korban adalah merupakan tim sukses dari terduga pelaku pada saat Pileg 2024 lalu. Sehingga Polres Metro Depok akan terus mendalami kasus ini, dan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya terduga pelaku inisial RK yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu. Pada kejadian ini, dalam keterangan laporan, bahwa insial RK ini diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana mengatakan, dari laporan orang tua korban diduga terduga pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan. Orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
Kemudian menurut Kapolres Metro Depok bahwa berdasarkan kronologinya, "Pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban, tapi ini baru dugaan. Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” kata Kapolres.
Dimana awal perkenalan antara korban dan terlapor bermula pada Juli 2024. Saat itu ibu korban mengenalkan anaknya kepada insial RK dalam hal urusan untuk mendaftarkan sekolah saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kombes. Pol. Arya juga membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, terkait status terduga pelaku, "Ya, informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross check dahulu," tutur Kombes. Pol. Arya.
Sebelumnya kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2024, pukul 19.30 WIB saat keduanya tengah berada di dalam mobil dan sedang mengisi bensin di SPBU di Cimanggis. Sementara berdasarkan laporan tersebut bernomor LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. (S/Polres)