Polisi Periksa Saksi Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Pemilik Game Art dan Animasi
JAKARTA - Delapan (8) saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi di Menteng. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, inisial CS usia 27 tahun seorang karyawan perusahaan yang bergerak di bidang Game Art dan Animasi di Jakarta Pusat mengaku mendapat kekerasan oleh atasannya sesama perempuan berinisial KCL usia 43 tahun.
“Kami sudah periksa delapan saksi yang terdiri dari enam eks karyawan, satu Ketua RT 11, dan ibu kandung korban (CS). Menurut keterangan warga setempat gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024,” kata Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (21/9/24).
Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi Jakpus. Terutama, untuk mencari pemilik perusahaan Game Art dan Animasi berinisial BS.
“Pelaku KCL WNA asal Hongkong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk diperiksa. Tim khusus akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak imigrasi Jakarta Pusat," ujar Firdus.
Polres Jakpus juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk mencari tahu pemilik gedung kantor ini. Laporan yang diselidiki, lanjut Firdaus, berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pasal 78 dan pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendalami kenyataan sebenarnya kasus ini. Sebab keterangan dari korban masih ada aktivitas di gedung tersebut pada Agustus 2024 meskipun tak seramai biasanya,” kata Firdaus.
Bos Perusahaan Animasi Kabur ke Luar Negeri
Disebutkan bahwa terlapor berinisial KCL kini telah meningggalkan Indonesia. Polisi masih mengusut kasus dugaan kekerasan yang dilakukan bos perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat, terhadap karyawannya.
Polisi belum mengetahui tentang keberadaan KCL saat ini. Namun diketahui insial KCL ini merupakan seorang warga negara Hongkong. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Polisi mencatat beberapa rangkaian perbuatan terlapor insial KCL ini terhadap korban yakni tidak pernah membayarkan jam lembur, sehingga bos perusahaan tersebut dilaporkan atas dua laporan yang berbeda.
Pertama, dugaan tindak pidana pengancaman di Polda Metro Jaya. Selain itu, korban melapor di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Cipta Kerja.
Terkait laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, tiga orang saksi sudah diperiksa, yakni korban yang juga pelapor, ibu korban, dan satu orang eks karyawati di perusahaan tersebut.
"Terlapor insial KCL diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut, setiap bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada hari Rabu (18/9/2024). (S/PMJ)