Politik: Pengertian, Konsep, Sistem dan Aspek hingga Fungsi Partai Politik

Politik: Pengertian, Konsep, Sistem dan Aspek hingga Fungsi Partai Politik

Smallest Font
Largest Font

KABARPERS - Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negara. Dalam arti luas, politik adalah suatu aktivitas yang dibuat, dipelihara, dan di gunakan untuk masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. 

Kata polis juga menginspirasi munculnya kata politicos (kewarganegaraan) dan politike techen (kemahiran berpolitik). Bangsa Romawi kemudian menggunakan istilah tersebut dan menambahkan ilmu kenegaraan. Dilansir dari KBBI, politik adalah ilmu tata negara misal sistem pemerintahan dan dasar pemerintahan.

Sementara menurut Aristoteles, bahwa politik merupakan master of science, maksudnya bukan dalam arti ilmu pengetahuan melainkan Aristoteles menganggap pengetahuan tentang politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan. 

Aristoteles (384-322) adalah salah satu orang pertama yang memberikan definisi praktis tentang ilmu politik, sebagai bapak politik ia pertama yang mengemukakan definisi kerja ilmu politik. Ia berpendapat bahwa ilmu politik merupakan subjek yang kuat dan dinamis dalam cabang ilmu pengetahuan.

Politik tidak bisa dipisahkan oleh dua aspek yaitu konflik dan kerja sama. Dalam sebuah peraturan, bisa saja ada pihak yang tidak dapat menerima peraturan yang telah di tetapkan. Mungkin mereka memiliki perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan tentang aturan itu sendiri.

Hal seperti itu bisa menimbulkan sebuah konflik. Di sisi lain, dalam membuat atau menjalani sebuah aturan, seseorang membutuhkan orang lain agar mendapat tujuan yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, muncullah keinginan untuk bekerja sama sehingga konflik dan kerja sama tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari politik.

Tetapi bagaimanapun juga, politik seharusnya digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah daripada untuk mencapai suatu tujuan dari suatu golongan tertentu

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.

Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.

Kemudian dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.

Bahkan politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik pemerintahan dan negara. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik pemerintahan.

Sistem Politik yang Ada di Indonesia

Politik Indonesia adalah berlangsung dalam rangka republik demokrasi perwakilan presidensial di mana Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah permusyawaratan rakyat bikameral.

Konsep Dasar Ilmu Politik 

Negara, disebutkan para ilmuwan politik bahwa konsep negara bagaikan organisasi yang berada dalam suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi serta ditaati oleh rakyatnya. Selain itu, negara dengan pusat kajian pada lembaga kenegaraannya dan bentuk formalnya disebut oleh ahli yakni Roger F. Soltau dan J. Barents sebagai inti dari ilmu politik itu sendiri.

Ilmu politik nantinya akan mempelajari bagaimana negara yang dimaksud itu meliputi suatu tujuan, tugas, fungsi, dan implementasinya melalui lembaga kenegaraan, hubungan negara dengan rakyatnya, dan juga hubungan negara dengan negara lainnya.

Kekuasaan dianggap sebagai inti dari ilmu politik itu sendiri oleh sebagian ahli seperti Harold D. Lasswell, A. Kaplan, dan Deliar Noer. Lebih jauh, Miriam Budiardjo menuturkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok sesuai keinginannya dalam upaya memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain.

Konsep kekuasaan yang akan dipelajari dalam ilmu politik meliputi dasar dari kekuasaan, sifat hakikinya, proses kekuasaan, ruang lingkup, dan hasil dari kekuasaan tersebut seperti bagaimana dituliskan oleh W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences.

Selain itu, dalam ilmu politik kekuasaan secara rinci akan dijelaskan tentang bagaimana kekuasaan itu dijalankan, dipertahankan, diperdebatkan, bahkan diperebutkan untuk mencapai kepentingan pemegang kuasa.

Pengambilan keputusan, menurut Miriam Budiardjo dalam dasar-dasar ilmu politik, konsep pengambilan keputusan merujuk pada bagaimana setiap keputusan yang diambil dan mengikat seluruh masyarakat secara kolektif.

Didalam ilmu politik, kemudian akan dipelajari proses mengambil keputusan yang akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan seperti apa yang harus diambil untuk mencapai suatu tujuan.

Kebijakan, karena proses pengambilan keputusan nantinya akan melahirkan suatu kebijakan, kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh pelaku atau kelompok politik, dalam usahanya mencapai tujuan.

Konsep kebijakan merujuk pada tujuan bersama yang ingin dicapai melalui usaha bersama dan rencana mengikat yang dituangkan oleh pihak berwenang atau dalam hal ini adalah pemerintah. Konsep ini secara umum kemudian dikenal juga sebagai kebijakan publik atau public policy.

Kemudian konsep pembagian atau alokasi berkaitan erat dengan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat agar tidak menyebabkan terjadinya konflik. Miriam Budiardjo secara khusus menjabarkan bahwa dalam Ilmu Sosial, value merupakan sesuatu yang berharga, dianggap baik, benar, bersifatnya abstrak dan juga konkret.

Sistem Pemerintahan

Menurut pandangan para pengkaji hukum di Indonesia, sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori: sistem presidensial (presidential sistem), sistem parlementer (parliamentary sistem), dan sistem campuran (mixed atau hybrid sistem).

Makna politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Publik pemerintahan dan negara.

Aspek Politik 

Aspek politik adalah salah satu aspek yang sangat mempengaruhi administrasi pembangunan di suatu negara. Pendekatan administrasi pembangunan terkait erat, saling berhubungan dan saling mempengaruhi keadaan dan proses perkembangan politik.

Fungsi Partai Politik

Diantaranya menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat. Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Kemudian dasar sistem politik Indonesia? Sistem politik Indonesia didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang 1945.

Unsur-unsur politik adalah cara orang-orang yang hidup dalam kelompok membuat keputusan yang terencana. Politik adalah tentang membuat kesepakatan antara orang-orang sehingga mereka dapat hidup bersama dalam kelompok seperti suku, kota, atau negara. (Safri/Various Sources)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author