Polri Bentuk Kortas Tipidkor: Perangi Kasus Korupsi, Begini Kata Kompolnas hingga Aktivis Korupsi

Polri Bentuk Kortas Tipidkor: Perangi Kasus Korupsi, Begini Kata Kompolnas hingga Aktivis Korupsi

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Kompolnas berharap dengan adanya pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dapat segera bekerja memerangi kasus korupsi dengan baik dan menyeluruh.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, bahwa pihaknya sangat berharap, bahwa Kortas Tipidkor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi yang semakin marak.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pendirian Kortas Tipidkor yang sudah direncanakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021.

Sehingga dengan disahkannya Kortas Tipidkor ini, ia pun mengingatkan agar ada koordinasi yang baik antarinstansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

“Kami berharap ada koordinasi dan sinergisitas yang baik antara tiga institusi yang berwenang menangani korupsi, yaitu kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK, agar tidak ada tarik-menarik dalam penanganan kasus,” ujar Komisioner Kompolnas, di Jakarta, Jum'at 18 Oktober 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Dimana ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”

Kortas Tipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

Kortas Tipidkor Ada 3 Direktorat 

Sementara itu, Kortas Tipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Jenderal Listyo Sigit kemudian menjelaskan korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.

Kapolri menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan kebijakan presiden baik Presiden Jokowi maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang betul-betul bisa kami optimalkan,” kata Kapolri pada sela-sela kegiatannya selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat.

Jenderal Listyo Sigit juga saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortas Tipidkor Polri, ia memilih tidak menjawab pertanyaan ini.

Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortas Tipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Didalam bunyi pasal yang dimaksud, bahwa Kortas Tipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Kortas Tipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Pertama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Kedua, Kortas Tipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

Ketiga, Kortas Tipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortas Tipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

Keempat, Kakortas Tipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortas Tipidkor disingkat Wakakortas Tipidkor. 

Kelima, Kortas Tipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat yakni Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. 

Kinerja KPK Buruk hanya Andalkan OTT 

Adanya Kortas Tipidkor, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, bahwa pembentukan Kortas Tipidkor bakal sangat berpengaruh terhadap penindakan korupsi di Indonesia.

Sehingga, ia sangat meyakini, bahwa pemberantasan tindak korupsi di Indonesia lebih cerah, karena institusi penegak hukum ramai-ramai melakukan berbagai upaya dalam mengungkap korupsi.

KPK belakangan ini seperti menjadi penonton, ketika institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung giat memberantas korupsi. Kejaksaan Agung kini menjadi perhatian masyarakat, karena kerap menemukan indikasi kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sementara itu, kata dia, KPK masih mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menciptakan alat bukti lain dan minim penangkapan belakangan ini.

Kemudian ia juga menyatakan bahwa KPK selama ini hanya asik di OTT, OTT itu menciptakan alat bukti, sehingga lama-lama KPK akan ketinggalan kereta karena hanya fokus di OTT. Pencegahannya juga buruk, tidak sesuai janji yang semula mereka berikan. (S/Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author