Polri Terapkan Format SIM Baru pada Juli 2024, Ini Ciri dan Perbedaannya
Jakarta - Korlantas Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, dimana nantinya ada terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Sementara rencananya penerapan SIM format baru ini akan dilakukan mulai bulan Juli 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 dapat berlaku di sejumlah negara di Asia Tenggara.
Bahkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru pada periode Juli 2024 tersebut, nantinya sudah dapat format SIM terbaru.
Selanjutnya, dengan adanya format SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi pada saat dipakai pengguna SIM di luar negeri nantinya.
Sehingga, pengguna SIM Indonesia dapat digunakan saat berada di luar negeri, khususnya di beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina.
Dimana hal ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Lalu, mengutip pernyataan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, bahwa format pembaruan lain terkait penambahan gambar/ilustrasi mobil, motor, dan truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.
Dikatakan Kasubdit SIM Kombes. Pol. Heru Sutopo bahwa SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.
Bahkan katanya dalam perjanjian tersebut, SIM Indonesia nantinya akan bisa berlaku di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 yakni di Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar. Singapura, dan Malaysia.
Kemudian untuk ciri-ciri SIM format baru yang diubah Korlantas Polri dan berlaku mulai 1 Juli 2024 antara lain terdapat gambar kendaraan seperti mobil ataupun sepeda motor. Namun format angka pada SIM tetap sama.
Tujuan lain format SIM Indonesia diganti menjadi format baru yakni guna mempermudah polisi lalu lintas terutama di ASEAN untuk mengidentifikasikan jenis SIM yang digunakan pengendara.
Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM akan menyesuaikan dengan jenisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
"Iya, kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti yang dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri. (Ss)