Puluhan Pelaku Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

Puluhan Pelaku Judi Online Berhasil Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 66 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi. 

Ha ini merupakan tindakan ini merupakan langkah signifikan untuk menanggulangi perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Sementara menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra para tersangka dituduh menyediakan berbagai jenis permainan judi online yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Permainan-permainan ini termasuk slot, live casino, domino, baccarat, dan lainnya yang tersedia di platform mereka.

“Para tersangka meminta pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelas Kompol Wira dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Selanjutnya, di antara para tersangka, operasi situs seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett menjadi fokus penyelidikan.

Polisi juga mengidentifikasi klaster-kelompok yang bertanggung jawab atas situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 17 orang termasuk 7 pria dan 10 wanita.

Tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kompol Wira.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan di dunia maya dan menjaga ketertiban hukum di era digital.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian online yang mencurigakan guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang. (S/Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author