Puspomad Tindaklanjuti Laporan dari Kuasa Hukum Korban Rico, Brigjen TNI Kristomei: TNI Akan Tegas, Jika Terbukti

Puspomad Tindaklanjuti Laporan dari Kuasa Hukum Korban Rico, Brigjen TNI Kristomei: TNI Akan Tegas, Jika Terbukti

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - TNI AD dan jajarannya akan menindaklanjuti adanya laporan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga di Karo, Medan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Jakarta pada hari Jum'at 12 Juli 2024.

"Dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," kata Brigjen TNI Kristomei dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Brigjen TNI Kristomei Sianturi juga mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD.

Hal ini sangat membantu pihak TNI AD dalam menindak tegas oknumnya yang apabila telah melakukan suatu tindakan kriminal dan yang sifatnya melanggar hukum.

Brigjen TNI Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, "Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," katanya.

Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang terbunuh dalam insiden rumah dibakar di Medan, melaporkan seorang anggota TNI AD yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Puspomad di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7) siang.

Sementara itu, dikabarkan Koptu HB dilaporkan ke Puspomad lantaran diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya.

Pada perkara ini, menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, bahwa diduga Koptu HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.

Bahkan kata dia, pemberitaan itu pun meluas, hingga membuat Koptu HB meminta pihak media tempat Rico bekerja untuk tidak menurunkan berita tersebut.

"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya Rico untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya," kata Irfan Saputra di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat.

Irfan juga mengatakan bahwa tidak hanya itu, korban Rico sebelumnya juga beberapa kali meminta perlindungan dari pihak polisi lantaran kerap menerima ancaman dari oknum yang diyakini sebagai anggota TNI.

Sebelumnya, ancaman tersebut sering diterima setelah korban Rico setelah beberapa kali memberitakan soal keterlibatan Koptu HB dalam aktivitas judi. Karena bukti-bukti tersebut, Irfan dan keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan Koptu HB ke Puspomad.

Lalu, Irfan menyatakan pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti berupa bukti percakapan aplikasi media sosial antara korban Rico dan Koptu HB, ia juga telah memberikan bukti percakapan Koptu HB kepada pimred media tempat Rico bekerja terkait permintaan menurunkan berita.

Kuasa hukum korban Rico berharap Puspomad serius menyelidiki laporan tersebut demi mengungkap adanya tersangka lain dibalik tersangka B, RAS dan YT yang sebelumnya sudah tertangkap. 

Untuk diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kebakaran selain Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), (Kamis 27/6/24).

Polda Sumut Berhasil Ringkus Tersangka Batu

Tim jajaran Polda Sumut kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah seorang wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Medan.

"Kami sudah tetapkan inisial B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi di Medan, 11 Juli 2024.

Kombes. Pol. Hadi mengatakan bahwa inisial B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).

Dalam kasus ini, inisial B yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah Rico, "Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," jelasnya.

Ia melanjutkan, lalu inisial RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

"Aksi pembakaran rumah Rico ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban," jelas Kombes. Pol. Hadi. (Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author