Ratusan Kilo Ganja Diduga dari Thailand Berhasil Diamankan Petugas Bea Cukai

Ratusan Kilo Ganja Diduga dari Thailand Berhasil Diamankan Petugas Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Sebanyak 214 bungkus ganja yang berasal Thailand dengan berat neto 113,56 kilogram yang akan dikirim ke negara Inggris yakni Liverpool berhasil digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta.

Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi petugas di Bandara Soetta.

"Penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan berat neto 113,65 kilogram yang rencananya akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris," ujar Brigjen. Pol. I Wayan Sugiri.

Pada pengungkapan ini, kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen. Pol. I Wayan Sugiri berdasarkan informasi bahwa penyelundupan ganja asal Thailand dari  petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dimana pihak petugas mencurigai adanya sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika, kemudian menginformasikan ke BNN pada tanggal 24 Juli 2024.

"Tersangka berinisial AS dan MM yang sudah ditahan. Barang ganja dari Thailand tersebut dikirim oleh inisial BN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," dalam keterangan Brigjen. Pol. I Wayan Sugiri di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, paket ganja tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda, pertama di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, dengan 60 bungkus barang bukti narkotika seberat 31,88 kg yang disimpan di lima karung berisi 10 bed cover.

Lalu, di tempat lokasi kedua, pengungkapan ganja berasal dari daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. 

Ditempat kedua ini, pihak kepolisian berhasil menemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kg, yang disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.

"Berbagai barang bukti ganja ini ditemukan dengan varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," jelas Brigjen . Pol. I Wayan.

Kemudian Brigjen. Pol. I Wayan juga menjelaskan bahwa pengungkapan paket ganja di tempat pertama berawal dari adanya seorang berinisial AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket. 

Sehingga dengan adanya kecurigaan dari pihak petugas, yang bersangkutan diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Selanjutnya, ketika itu tim gabungan BNN dan Bea Cukai lantas melakukan pengawasan pengiriman ke Bekasi. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang berinisial MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika," tutupnya. (S/PMJ)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author